Pahala yang Mengalir tanpa Henti
Pernahkah Anda mendengar istilah wakaf
produktif?
Bagi umat Islam, wakaf bukanlah sesuatu yang asing karena wakaf
adalah salah satu bentuk ibadah sedekah yang sangat dianjurkan. Seperti yang
diketahui, bersedekah sudah pasti mendatangkan pahala, namun sedekah yang
paling baik adalah sedekah jariah atau wakaf.
Sedekah jariah merupakan amalan yang
pahalanya akan terus mengalir sekalipun orang yang melakukannya sudah meninggal
dunia. Ketika Anda mewakafkan harta benda pribadi demi kepentingan banyak
orang, Anda tidak hanya bermanfaat bagi orang lain, tapi juga akan mendapatkan
rida Allah SWT.
Apa itu wakaf produktif?
Wakaf produktif adalah sebuah skema
pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi
tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Donasi wakaf
dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak
bergerak, seperti tanah dan bangunan. Surplus wakaf produktif inilah yang
menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan
pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Wakaf produktif bisa mencakup banyak
bidang, mulai dari pertanian, industri, perdagangan, peternakan, hingga jasa.
Sebagai contoh, ada seorang wakif yang mewakafkan tanah pribadinya
untuk dikelola menjadi lahan pertanian, maka hasil dari pengelolaan tanah
tersebut adalah produk pangan. Hasil produk pangan tersebut yang akan
diberikan kepada orang lain yang membutuhkan. Jadi pihak penerima wakaf tidak
menerima barang berupa tanah, namun hasil produksi dari pengelolaan barang yang
diwakafkan tersebut.
Satu hal yang harus Anda
ketahui, wakaf produktif adalah salah satu bentuk ibadah yang bisa
menciptakan kesejahteraan masyarakat, khususnya umat Islam. Maka bagi Anda yang
mampu, tak ada alasan untuk tidak berwakaf karena menggunakan harta di jalan
agama adalah sesuatu yang sangat disukai oleh Allah SWT.
Lalu bagaimana dengan jenis wakaf benda
bergerak?
Jika dikelompokkan berdasarkan jenis wakaf
benda bergerak, maka kategori wakaf di dalamnya adalah uang, logam mulia,
kendaraan bemotor, surat-surat berharga, hak sewa, benda bergerak lainnya
sesuai dengan ketentuan syariah, hingga pada wakaf ilmu pengetahuan atau wakaf atas kekayaaan intelektual.
Nah jenis wakaf yang semacam inilah yang
nampaknya belum teredukasi dengan baik di antara masyarakat Indonesia. Wakaf
benda bergerak berupa mobil ambulance misalnya, seperti yang diketahui bahwa di
negeri ini, ambulance pun bahkan punya harga yang harus dibayar. Sebuah ironi
yang menyesakkan ketika masyarakat miskin tak mampu untuk menyewa ambulance dan
terpaksa membiarkan keluarganya yang sakit hanya terbaring lemas
tanpa bisa membawanya ke puskesmas atau rumah sakit terdekat.
Sedangkan GpAP baru saja mendapatkan Mobil
Mitsubishi L300 dari salah satu donatur yang kegunaannya dapat diperuntukkan dalam mobilitas pemberian
sembako ke masyarakat yang membutuhkan dan yatim piatu. Tujuannya agar lebih memudahkan aktivitas penyaluran donasi dari
donatur-donatur setia GpAP.
Untuk itu marilah kita ikut menyalurkan donasi
Anda melalui Yasayan GpAP dengan nomer rekening 7788 000 446 (BNI) dan
nomer rekening 7788 000 468 (BNI Syariah) agar mendapatkan pahala yang tanpa
henti dari sedekah dan wakaf.
Comments
Post a Comment