Pahala yang Mengalir tanpa Henti

Pernahkah Anda mendengar istilah wakaf produktif?
Bagi umat Islam, wakaf bukanlah sesuatu yang asing karena wakaf adalah salah satu bentuk ibadah sedekah yang sangat dianjurkan. Seperti yang diketahui, bersedekah sudah pasti mendatangkan pahala, namun sedekah yang paling baik adalah sedekah jariah atau wakaf.
Sedekah jariah merupakan amalan yang pahalanya akan terus mengalir sekalipun orang yang melakukannya sudah meninggal dunia. Ketika Anda mewakafkan harta benda pribadi demi kepentingan banyak orang, Anda tidak hanya bermanfaat bagi orang lain, tapi juga akan mendapatkan rida Allah SWT.

Apa itu wakaf produktif?
Wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Donasi wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Surplus wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Wakaf produktif bisa mencakup banyak bidang, mulai dari pertanian, industri, perdagangan, peternakan, hingga jasa. Sebagai contoh, ada seorang wakif yang mewakafkan tanah pribadinya untuk dikelola menjadi lahan pertanian, maka hasil dari pengelolaan tanah tersebut adalah produk pangan. Hasil produk pangan tersebut yang akan diberikan kepada orang lain yang membutuhkan. Jadi pihak penerima wakaf tidak menerima barang berupa tanah, namun hasil produksi dari pengelolaan barang yang diwakafkan tersebut.

Satu hal yang harus Anda ketahui, wakaf produktif adalah salah satu bentuk ibadah yang bisa menciptakan kesejahteraan masyarakat, khususnya umat Islam. Maka bagi Anda yang mampu, tak ada alasan untuk tidak berwakaf karena menggunakan harta di jalan agama adalah sesuatu yang sangat disukai oleh Allah SWT.

Lalu bagaimana dengan jenis wakaf benda bergerak?
Jika dikelompokkan berdasarkan jenis wakaf benda bergerak, maka kategori wakaf di dalamnya adalah uang, logam mulia, kendaraan bemotor, surat-surat berharga, hak sewa, benda bergerak lainnya sesuai dengan ketentuan syariah, hingga pada wakaf ilmu pengetahuan atau wakaf atas kekayaaan intelektual.
Nah jenis wakaf yang semacam inilah yang nampaknya belum teredukasi dengan baik di antara masyarakat Indonesia. Wakaf benda bergerak berupa mobil ambulance misalnya, seperti yang diketahui bahwa di negeri ini, ambulance pun bahkan punya harga yang harus dibayar. Sebuah ironi yang menyesakkan ketika masyarakat miskin tak mampu untuk menyewa ambulance dan terpaksa membiarkan keluarganya yang sakit hanya terbaring lemas tanpa bisa membawanya ke puskesmas atau rumah sakit terdekat.
Sedangkan GpAP baru saja mendapatkan Mobil Mitsubishi L300 dari salah satu donatur yang kegunaannya dapat diperuntukkan dalam mobilitas pemberian sembako ke masyarakat yang membutuhkan dan yatim piatu. Tujuannya agar lebih memudahkan aktivitas penyaluran donasi dari donatur-donatur setia GpAP.
Untuk itu marilah kita ikut menyalurkan donasi Anda melalui Yasayan GpAP dengan nomer rekening 7788 000 446 (BNI) dan nomer rekening 7788 000 468 (BNI Syariah) agar mendapatkan pahala yang tanpa henti dari sedekah dan wakaf.



Comments